Undang Undang Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  46  TAHUN  2009  2009

TENTANG

PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

: a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

b.    bahwa  tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan yang menuntut peningkatan kapasitas sumber daya, baik kelembagaan, sumber daya manusia, maupun sumber daya lain,  serta mengembangkan   kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat antikorupsi agar terlembaga dalam sistem hukum nasional;

c.    bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dasar pembentukannya ditentukan dalam Pasal 53 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi  dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu diatur kembali Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang yang baru; 

d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan  huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;  

Mengingat

: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, dan  Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang . . .
  • 2 –

2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  (Lembaran Negara  Republik  Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3209); 

3.    Undang-Undang Nomor  14  Tahun  1985  tentang  Mahkamah Agung  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1985 Nomor  73,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor  3316) sebagaimana  telah  beberapa kali diubah, terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 14  Tahun  1985  tentang  Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4958);

4.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986

Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan  UndangUndang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004

Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);

5.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);

6.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4250);

7.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);

8.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4401);

Dengan . . .

  • 3 –

Tinggalkan komentar